Kamis, 22 April 2010

early childhood education

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Anak bukanlah orang dewasa dalam ukuran kecil. Oleh sebab itu, anak harus diperlakukan sesuai dengan tahap-tahap perkembangannya. Hanya saja, dalam praktik pendidikan sehari-hari, tidak selalu demikian yang terjadi. Banyak contoh yang menunjukkan betapa para orang tua dan masyarakat pada umummnya memperlakukan anak tidak sesuai dengan tingkat perkembangananya. Di dalam keluarga orang tua sering memaksakan keinginannya sesuai kehendaknya, di sekolah guru sering memberikan tekanan (preasure) tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak, di berbagai media cetak/elektronika tekanan ini lebih tidak terbatas lagi, bahkan cenderung ekstrim.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan antara lain bahwa "warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus" (Pasal 5, ayat 4). Di samping itu juga dikatakan bahwa "setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya" (pasal 12, ayat 1b). Hal ini pasti merupakan berita yan gmenggembirakan bagi warga negara yang memiliki bakat khusus dan tingkat kecerdasan yang istimewa untuk mendapat pelayanan pendidikan sebaik-baiknya.

KALAU kita singkap apa yang tersirat pada Undang-Undang Khusus yang mengatur tentang anak yaitu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 53 ayat (1): Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak telantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

Puluhan juta anak-anak di Indonesia hingga kini masih belum bisa mendapatkan akses pendidikan. Rinciannya, masih ada 29 juta anak usia pendidikan anak usia dini (PAUD), 41 juta usia wajib belajar, dan 12 juta usia SMA yang beluM menikmati pendidikan.

Fakultas Psikologi UMB bekerjasama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Tangerang, dalam rangka Program Kerja Pokja II Tahun 2010 menyelenggarkaan pelatihan untuk Tutor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada hari Selasa, 27 April 2010 lalu, bertempat di Aula Pendopo Kabupaten Tangerang Jl. Ki Samaun No.1 Tangerang. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 125 peserta yang terdiri dari kader-kader PAUD PKK di 29 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

Dinas Pendidikan (Disdik) memberi perhatian sangat serius dalam upaya pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru dan tenaga pendidik PAUD di Kaltim.Sesuai sistem pendidikan nasional, pendidikan harus berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu perlu dibangun sejak dini pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.





Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_anak_usia_dini
http://www.jugaguru.com/column/21/tahun/2008/bulan/12/tanggal/19/id/849/
http://paudjermanclub.blogspot.com/
http://xpresiriau.com/artikel-tulisan-pendidikan/mengapa-paud-pendidikan-anak-usia-dini/
http://hizbut-tahrir.or.id/2010/05/19/duh-jutaan-anak-indonesia-belum-dapat-akses-pendidikan/
http://news.mercubuana.ac.id/2010/05/info-psikologi-pelatihan-tutor.html
http://www.vivaborneo.com/kualitas-guru-paud-terus-ditingkatkan.htm